Hukum Kopi Luwak

  • 11 Years ago

Pertanyaan:

Ana mau Tanya. Apakah kopi luwak itu halal dikonsumsi atau diminum? Terima kasih.
Jawaban:

Selama biji tersebut masih merupakan kopi yang dikenali bahwa biji itu tidak mengalami perubahan dan tidak bercampur dengan hal yang najis atau yang busuk (khabits), insya Allah, tidak ada masalah untuk mengonsumsinya. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

2 Comments Already

  1. afwan, pd saat dikomsumsi memang sdh bersih, tapi prosesnya melalui/bersama dgn kotoran luwak. Ini bgmn uztad?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 11 =