Ana mau Tanya. Apakah kopi luwak itu halal dikonsumsi atau diminum? Terima kasih.
Jawaban:
Selama biji tersebut masih merupakan kopi yang dikenali bahwa biji itu tidak mengalami perubahan dan tidak bercampur dengan hal yang najis atau yang busuk (khabits), insya Allah, tidak ada masalah untuk mengonsumsinya. Wallahu A’lam.
afwan, pd saat dikomsumsi memang sdh bersih, tapi prosesnya melalui/bersama dgn kotoran luwak. Ini bgmn uztad?…
Yang menjadi ukuran kondisi terakhirnya, apakah masih sebagai kopi yang dikenal atau telah berubah dari asalnya.