Hukum Membuat Animasi

  • 11 Years ago

Tanya:

Bagaimana hukum membuat kartun atau animasi? Saya pernah dengar bahwa asal tidak menyerupai sekali atau tidak utuh, tidak mengapa, apa benar?

Jawab:

Yang menjadi ukuran adalah keserupaan dengan makhluk bernyawa. Telah syah sejumlah hadits tentang keharaman dan ancaman siapa yang menggambar makhluk bernyawa.

Perlu diketahui bahwa dari kaidah syari’at adalah menutup segala pintu yang mungkin mengantar kepada hal yang diharamkan. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

7 Comments Already

  1. Bismillah.. Izinkan ane coment..
    ana dulu seorang pembuat animasi sekelas upin ipin ataupun kartun.. membuat animasi adalah buang-buang waktu. karena dalam 1 detik animasi di butuhkan 25 diam, gambar diam tadi di tampilkan bergantian maka akan menghasilkan gambar bergerak.. agar semakin halus tiap-tiap gambar di buat berbeda. ane pernah membuat animasi 10 menit dan mengabiskan waktu 2 bulan.. bayangkan ane harus menggambar kurang lebih 10 ribu gambar, itu masih gambar blm beground, sound, dubbing, editing dll . saran ane cari kerja di bidang lain saja.. misal nya jadi pedagang atau jual jasa..

    waktu hidup sangat berharga,, kerja yg pasti-pasti aja akh..

    • saya juga dulu seorang desain grafis 3d bener apa kata saudara ibrohim, membuang-buang waktu saja nunggu rendering lama seharian makin halus makin lama juga waktunya, duduk seharian depan komputer kena penyakit ambeien lagi. Mending cari kerja yang lain saja.

    • Jazakalloh khoiron . Atas sharing pengalaman antum

  2. Jangan kawatir dengan apa-apa yang ada didunia ini, karena Allah Subhanahu wata’ala akan menjamin rezki bagi orang yang ta’at kepada-Nya

  3. afwan, ustadz bagaimana hukumnya jika menggambar gambar tidak bernyawa, namun diberi mata, tangan, dan lain sebagainya? Seperti misalnya gambar pensil yang diberi gambar mata, tangan, dan kaki.

  4. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaiman cara melayat di hadapan mayat, apa yang dilakuakan selain bedoa

  5. Bismillah.
    afwan uztad ana mau bertanya : bagaimana Hukumnya Menyaksikan Filim animasi apakah ada perbedaan hukum dengan pembuatnya….??
    Barokaulohufikum..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

86 − = 84