Apabila seseorang meninggal, dan dia memakai gigi palsu atau behel (kawat gigi), sebelum dikuburkan,
behel atau gigi palsunya itu harus dilepas. Apakah benar demikian? Mohon pencerahannya.
Jawab:
Apabila gigi palsu dan kawat gigi terbuat dari barang berharga, tidak masalah bagi ahli waris untuk mengambilnya, bila proses pengambilan tidak membahayakan tubuh mayit. Membiarkan harta melekat pada mayit adalah tergolong kepada menelantarkan harta, dan kita telah dilarang dari ‘Idhâ’atul Mâl ‘membuang-buang harta’, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadits.
Adapun bila gigi palsu dan kawat gigi bukan dari barang berharga atau terdapat pembahayaan dalam proses pencabutannya terhadap mayit, maka yang dilakukan adalah membiarkannya. Wallahu A’lam.
saya mau tanya niie,saya mempunyai tato dipaha sejak kelas tiga SD,sampai sekarang belum hilang,apakah shalat saya diterimahatau tidak?dan saya pernah cobah menghilangkannya tapi tak bisah kutahan.
‘afwan ustadz,,
bagaimana hukum bersedekap sesudah ruku’?
antara irsal & bersedekap sesudah ruku’ , pendapat mana yg paling kuat?
syukron
hukum memakai behel gigi,haramkah??