Ana shalat subuh di sebuah masjid, setelah selesai shalat dan dzikir tiba-tiba diumumkan bahwa sang imam tadi belum berwudhu, maka bingunglah seluruh jama’ah yang jumlahnya kisaran 500 orang lebih, apakah seluruh jama’ah mengulangi shalatnya karena kesalahan imam tersebut? Apakah dilaksanakan shalat berjamaah kembali?
Jawaban:
Shalat para makmum sudah sah. Yang wajib mengulang hanya Imam saja. Wallahu A’lam.