Pertanyaan:
Mau tanya bagimana hukumnya jika mengikir sela-sela gigi kemudian menambalnya (menambal gigi).
Jawaban:
Bila mengikir sela-sela gigi adalah untuk suatu pengobatan atau menghilangkan aib, tidak masalah. Adapun untuk hiasan tidak diperbolehkan. Wallahu A’lam.