Perdagangan Sistem Konsinyasi

  • 11 Years ago

Tanya:

Afwan ustadz, mau tanya tentang perdagangan dengan sistem konsinyasi dan sistem perdagangan dengan cara ada pihak lain yang  minta izin pada yang punya barang ikut menjual barangnya (mis. via online dan lain-lain), apakah yang menentukan harga si empunya barang (dengan memberi komisi) atau boleh orang yang menawarkan barang ke orang lain tersebut menentukan harga sendiri, karena kadang orang ini mengambil untung lebih besar daripada yang punya barang sendiri. Jazakumullah khairan.

 

Jawab:

Dua keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah hal yang diperbolehkan, tidak ada larangan padanya. Wallahu a’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 83 = 87