Afwan ustadz, ini masalah pekerjaan, sekarang ada program pemerintah terhadap guru-guru swasta. Misalnya penyetaraan jabatan dengan pegawai negeri. Sehingga disamping menerima gaji dari tempat mengajar ia juga menerima dari pemerintah. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya menerima hal tersebut? Boleh apa tidak? Sementara hal tersebut didapatkan sesuai prosedur tanpa jalan pintas atau suap. Jazaakallah khairan.
Jawab:
Sepanjang keadaannya adalah seperti yang disebut oleh penanya, insya Allah tiada masalah.
assalamualaikum…..
kebanyakan kaum muslimin yg kami lihat pada umumnya pada saat selesai melaksanakn sholat wajib ataukah sholat sunnah mereka berdoa dngan cara mengangkat kedua tangannyya….?????
pertanayaan saya apkah hal yang demikian itu ad tuntunannya…dan apa dalilnya…
tolong bawakan sebuah cerita mengenai hal tersebut..?
syukran