Bagaimana hukum laki-laki yang sudah mapan untuk ta’adud, tetapi belum ta’adud, sedangkan itu termasuk sunnah juga? Wallahu a’lam bishowab.
Jawab:
Ta’addud adalah hal yang disunnahkan bagi siapa saja yang mampu melakukan dan sanggup berbuat adil serta lebih memberi kebaikan dalam kehidupan agama dan dunianya. Sunnah bukanlah kewajiban, orang yang tidak melakukannya tidak berdosa, walaupun dia memiliki kemapanan.