Hukum Seputar Ta’addud

  • 11 Years ago

Tanya:

Bagaimana hukum laki-laki yang sudah mapan untuk ta’adud, tetapi belum ta’adud, sedangkan itu termasuk sunnah  juga? Wallahu a’lam bishowab.

 

Jawab:

Ta’addud adalah hal yang disunnahkan bagi siapa saja yang mampu melakukan dan sanggup berbuat adil serta lebih memberi kebaikan dalam kehidupan agama dan dunianya. Sunnah bukanlah kewajiban, orang yang tidak melakukannya tidak berdosa, walaupun dia memiliki kemapanan.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 − = 19