Pertanyaan:
Ustadz afwan ana mau bertanya. Apa dalilnya upah menyusui bagi seorang ibu yang menyusui anak dari mantan suaminya. Jazakumullah khairan atas jawabannya.
Barakallahufikum.
Jawaban:
Dalilnya adalah surat Ath-Thalaq ayat 6:
“…Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya…”
Wallahu A’lam.