Tentang Menyusui

  • 11 Years ago

Pertanyaan:
Ustadz afwan ana mau bertanya. Apa dalilnya upah menyusui bagi seorang ibu yang menyusui anak dari mantan suaminya. Jazakumullah khairan atas jawabannya.

Barakallahufikum.

Jawaban:

Dalilnya adalah surat Ath-Thalaq ayat 6:

“…Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya…”

Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 1 =