Ustadz, bolehkah uang zakat dibelikan peralatan masjid, semisal microphone untuk kelancaran proses belajar?
Jawab:
Uang zakat tidak digunakan untuk membeli peralatan masjid, bahkan tidak digunakan untuk membangun masjid, karena hal tersebut tidak tergolong ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah ayat ke-60.