Bagaimana hukumnya menerima telepon dari lawan jenis yang bukan mahram?
Jawab:
Suara perempuan bukanlah aurat, tetapi yang dilarang adalah melembutkan suara sebagaimana dalam firman-Nya,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzâb: 32]
Telah sah dalam sejumlah hadits bahwa para perempuan shahabat bertanya langsung kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Tidak mengapa seorang perempuan menerima telepon dari lawan jenis yang bukan mahram bila ada keperluan yang, menurut agama, diperbolehkan.
Yang bagaimanakah yang dikatakan dengan melembutkan suara? Jazakumullah.