Apakah kita harus mengeluarkan zakat dari barang yang kita beli/jual yang nilainya telah melewati nisabnya zakat, hukum melakukannya wajib atau tidak ada sama sekali ? (Barang yang dimaksud seperti rumah, kendaraan, dll.)
Jawaban:
Hasil dari barang jualan dikenakan zakat apabila telah mencapai nishab dan sudah dipegang selama setahun. Wallahu A’lam.