Bagaimana hukumnya mengontrak perkebunan beserta isinya dengan sejumlah uang tertentu dalam waktu tertentu. Selama masa kontrak seluruh hasil perkebunan adalah milik pengontrak dan biaya perawatan ditanggung pengontrak. Saat mengontrak, hasil perkebunan belum bisa diperkirakan.
Jawab:
Hal yang ditanyakan adalah perkara yang tidak diperbolehkan, karena adanya ketidakjelasan pada perkara tersebut. Telah syah dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharar (tidak jelas).
Pohon-pohon yang berada pada kebun, mungkin bisa menghasilkan dan mungkin tidak menghasilkan. Hal ini adalah ketidakjelasan untuk si pemilik kebun maupun si penyewa.
Solusinya adalah antara kedua belah pihak membuat ada kerjasama (syarikah). Tentunya dalam kerjasama itu harus ada modal dari kedua belah pihak dalam bentuk materi maupun manfaat, dan pembagian hasilnya harus berdasarkan persenan, serta jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh kedua belak pihak.
Juga diperbolehkan bagi seorang hanya menyewa tanah saja. Wallahu A’lam.
Mohon penjelasan, bagaimana hukum membeli (1) Buah (misalnya mangga) yang masih muda, hampir matang, atau sudah matang yang masih di pohon. (2) Dan ada pohon yang berbuah tidak rata (buahnya ada yang muda dan ada yang matang). (3) Pohon ini dalam keadaan rimbun hingga buahnya terkadang tidak terlihat semua oleh penjual & pembeli ataupun salahsatunya, barulah buah tersebut terlihat pada saat pembeli memanennya. (4) Terkadang si penjual tidak mengetahui harga pasar, sehingga si pembeli menawar dan membelinya dengan harga yang sangat murah untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Demikian yang ana mohon jawabannya. Syukron.