Mau tanya, untuk para pekerja offshore (lepas pantai) yang reguler, apakah status mereka selalu musafir? Apakah boleh bagi mereka melaksakan shalat Jumat atau shalat zhuhur saja?
Jawaban:
Bila jarak tempat kerjanya masuk dalam jarak safar, maka mereka terhitung musafir, hanya melakukan shalat zhuhur. Wallahu A’lam.
Bismillah…
ana seorang pelaut luar negri yg keseharian saya berada d atas kapal bahkan aktivitas ana siang dan malam d kapal dgn waktu berbulan,apakah shalat ana mesti d jamak atau d jamak qasar atau tetap shalat seperti biasa.dan apakah kami msh terkena hukum shalat jamaah atau hy shalat sendiri sendiri