Syarat Agar Tidak Dimadu

  • 12 Years ago

Tanya:

Apakah boleh seorang perempuan yang ingin menikah untuk mengajukan syarat agar tidak dimadu?

Jawab:

Terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang hal tersebut, yang lebih kuatnya bahwa boleh seorang perempuan mempersyaratkan dalam akad nikah untuk tidak dimadu, karena hal tersebut dalam kemashlahatan yang boleh dimiliki oleh seorang perempuan. Konsekwensinya bila sang suami melanggar, sang istri boleh meminta pisah tanpa harus mengembalikan mahar. Wallahu  A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + = 13