Zakat Alat Produksi

  • 9 Years ago

BBG As-SunnahTanya:

Ana punya pendapatan dan punya usaha. Usaha Ana Alhamdulillah punya pemasukan yang lumayan, namun Ana tidak punya tabungan dan hanya punya alat-alat produksi yang jumlahnya (yakni nilainya) sekitar 50 juta. Apakah (alat-alat produksi) dapat dikenai zakat?

Jawab:

Alat-alat produksi tidaklah terkena zakat. Zakat hanyalah dikenakan pada hasil produksi bila hasil tersebut telah mencapai nishab dan telah tersimpan selama setahun. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2