Ana punya pendapatan dan punya usaha. Usaha Ana Alhamdulillah punya pemasukan yang lumayan, namun Ana tidak punya tabungan dan hanya punya alat-alat produksi yang jumlahnya (yakni nilainya) sekitar 50 juta. Apakah (alat-alat produksi) dapat dikenai zakat?
Jawab:
Alat-alat produksi tidaklah terkena zakat. Zakat hanyalah dikenakan pada hasil produksi bila hasil tersebut telah mencapai nishab dan telah tersimpan selama setahun. Wallahu A’lam.